Baca Berita

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Barang Hasil Penindakan

Ambon 25/10/2023 Pagi ini Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ambon menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Barang Hasil Penindakan. Kegiatan ini berlangsung di halaman depan Kantor Bea Cukai Ambon. Turut Hadir dalam kegiatan ini Kol. Infanteri Dadang Ismail Aslog Kasdam mewakili Pangdam XVI/Pattimura, Direktur Reserse Narkoba KBP Heri Budianto mewakili Kapolda Maluku, Brigjen TNI Anton Irianto Popang Kepala BIN daerah Maluku , Fauzi Kepala  asisten bidang tipidsus mewakili Kepala Kejaksaaan Tinggi Maluku, Teddy Suhartadi Permadi Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku, Pendeta Frans Serang sebagai Tokoh Agama beberapa perwakilan APH dan stakeholder lainnya antara lain Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX, Badan Narkotika Nasional Maluku, KPKNL Ambon, KPP Ambon, KPPN Ambon, KSOP Kelas 1 Ambon, Kepolisian Resort Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, POMDAM XVI Pattimura, BKIPM Ambon, Badan Karantina Pertanian Ambon, PT Pelindo Regional 4 Ambon, Angkasa Pura 1 Bandara Pattimura, Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Yos Sudarso, Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan Yos Sudarso dan Perusahaan jasa pengiriman barang antara lain PT POS Ambon, JNE Ambon, JNT Ambon, Ninja Ambon dan Lion Parcel.


Kegiatan diawali dengan laporan ketua pelaksana pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Ambon R Teddy Laksmana kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kakanwil Bea Cukai Maluku Djaka Kusmartata. Sekaligus membacakan press release kegiatan pemusnahan BMMN eks penindakan. Setelah press release oleh Kakanwil bEa Cukai Maluku kemudian dilakukan pemusnahan BMMN eks penindakan secara bersama-sama dengan instansi dan perusahaan jasa pengiriman barang yang diundang. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tempat yang disediakan. Total BMMN eks penindakan yan dimusnahkan hari ini yaitu Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 198.915 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 104,4 liter, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (REL) / liquid vape sebanyak 52 botol, Tembakau iris sebanyak 47,95 kg dan Berbagai barang kiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai. 


Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku dan Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Harapannya kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku dan Maluku Utara.

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
 

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan