Ambon(12/10/2021) Penagihan Bea Masuk, merupakan kekurangan pembayaran bea masuk dan atau denda adminitrasi yang terutang wajib dibayar paling lambat 60 hari sejak tanggal penetapan. Itulah pernyataan kalimat yang disampaikan Jourdan kepada pegawai Bea Cukai Ambon pada in house training kali ini.
Mengangkat tema terkait Tata Cara Penagihan Kepabeanan dan Cukai, Jourdan Renaldy atau yang akrab disapa Jo memaparkan materi mulai dari definisi penagihan bea masuk menurut Undang-undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 sampai dengan masa kadaluwarsa tagihan. “Penagihan sendiri dibagi menjadi dua yakni penagihan administratif dan penagihan aktif”,Terang Jo.
Penagihan administratif sendiri berarti serangkaian tindakan agar penanggung bea masuk dan atau cukai melunasi utang biaya penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Sementara itu untuk penagihan aktif contohnya seperti surat paksa, surat teguran dan surat penyitaan.
Di akhir pemaparan Jo menyampaikan terkait kadaluwarsa tagihan. “Tagihan dapat dikatakan kadaluwarsa apabila selama kurun waktu 10 tahun sejak timbulnya pajak hutang wajib pajak tidak dapat membayar dengan alasan alasan tertentu”,Pungkas Jo.
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) – Bea Cukai Ambon turut berperan aktif dalam Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon (2/6) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila,…..lanjutkan membaca