Ambon (12/3) – Dalam upaya meningkatkan kapasitas pejabat dan pegawai, Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan In House Training (IHT) mengenai Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Masohi, Bea Cukai Ambon, dan dibawakan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, M. Yusuf Nasution.
Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 ini mencabut PMK Nomor 111/PMK.04/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 169/PMK.04/2017 mengenai Tata Cara Penagihan Bea Masuk, serta mencabut PMK Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar. Dalam paparannya, Yunas menyampaikan, “Peraturan baru ini mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam aturan sebelumnya, sehingga sangat membantu pejabat Bea dan Cukai dalam menjalankan tugas ke depannya.”
Dengan diselenggarakannya IHT ini, diharapkan pejabat dan pegawai Bea Cukai Ambon dapat lebih memahami peraturan terbaru dalam penagihan utang kepabeanan dan cukai, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien, khususnya dalam hal penagihan utang yang merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara.
TweetAmbon (8/5) – Untuk pertama kalinya, komoditi Live Clam…..lanjutkan membaca
Ambon (7/5) – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pegawai, Bea Cukai…..lanjutkan membaca
Ambon (7/5) – Bea Cukai ambon menggelar Apel Rutin Bulan Mei di Halaman Kantor Bea Cukai…..lanjutkan membaca
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca