Baca Berita

Penanganan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai


Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan menemukan pelanggaran di lapangan, Bea Cukai akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Tidak sedikit barang hasil penindakan kemudian dijadikan Barang Milik Negara (BMN) ataupun dimusnahkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang- Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. Pelaksanaan perampasannya sendiri dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagai informasi, barang-barang lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.

Untuk barang kena cukai dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal akan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC. Apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang-barang tersebut selanjutnya dinyatakan menjadi milik negara.

Eselon I Kementerian Keuangan