Ambon(06/01/2021) Kamis siang, ditengah-tengah rapat DKO datang masyarakat yang ternyata berniat untuk meregistrasikan IMEI perangkat selulernya.
Sesuai aturan terkait registrasi IMEI terbaru Perdirjen Bea dan Cukai No.13 tahun 2021, registrasi IMEI terhadap perangkat telekomunikasi (telepon seluler hs. 8517.12.00; komputer genggam berbasis seluler hs. 8471.30.90 dan komputer tablet berbasis seluler hs. 8471.30.90) harus diregistrasi IMEI agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Dan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor.
Bea Cukai Ambon berterimakasih atas kesadaran masyarakat yang melakukan kewajibannya meregistrasikan perangkat selulernya dan menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dengan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca