Ambon(06/01/2021) Kamis siang, ditengah-tengah rapat DKO datang masyarakat yang ternyata berniat untuk meregistrasikan IMEI perangkat selulernya.

Sesuai aturan terkait registrasi IMEI terbaru Perdirjen Bea dan Cukai No.13 tahun 2021, registrasi IMEI terhadap perangkat telekomunikasi (telepon seluler hs. 8517.12.00; komputer genggam berbasis seluler hs. 8471.30.90 dan komputer tablet berbasis seluler hs. 8471.30.90) harus diregistrasi IMEI agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Dan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor.
Bea Cukai Ambon berterimakasih atas kesadaran masyarakat yang melakukan kewajibannya meregistrasikan perangkat selulernya dan menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dengan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Ambon, 28 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar Stori…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon mengawal pelaksanaan ekspor…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan ICD…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Kantor…..lanjutkan membaca