Baca Berita

Penerimaan Perdana Bea Cukai Ambon

Ambon(06/01/2021) Kamis siang, ditengah-tengah rapat DKO datang masyarakat yang ternyata berniat untuk meregistrasikan IMEI perangkat selulernya.

Sesuai aturan terkait registrasi IMEI terbaru Perdirjen Bea dan Cukai No.13 tahun 2021, registrasi IMEI terhadap perangkat telekomunikasi (telepon seluler hs. 8517.12.00; komputer genggam berbasis seluler hs. 8471.30.90 dan komputer tablet berbasis seluler hs. 8471.30.90) harus diregistrasi IMEI agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Dan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor. 

Bea Cukai Ambon berterimakasih atas kesadaran masyarakat yang melakukan kewajibannya meregistrasikan perangkat selulernya dan menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dengan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
terjun4d
demo nolimit city
terjun4d
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif terjun4d
 

Eselon I Kementerian Keuangan