Salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah Community Protector. Dimana oleh Bea Cukai Ambon diimplementasikan melalui Plane Zoeking yaitu pemeriksaan sarana pengangkut udara yang masuk ke daerah pabean dari luar daerah pabean.
Hal pertama yang dilakukan sebelum pemeriksaan pesawat dimulai adalah pemeriksaan cargo manifest, passanger manifest, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah itu mulailah pengecekan dan pemeriksaan sarana pengangkut dilakukan. Proses pemeriksaan sarana pengangkut dilaksanakan dengan memeriksa apakah jumlah dan jenis barang bawaan sama dengan yang disampaikan pada cargo manifest dan passanger manifest.
Terakhir, petugas Bea Cukai akan membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh perwakilan awak pesawat. Pemeriksaan Sarana Pengangkut pada dasarnya adalah gabungan dari pemeriksaan dokumen, sarana pengangkut itu sendiri, dan fisik barang yang dibawa.
Dengan adanya pemeriksaan semacam ini, diharapkan dapat meminimalisir bahkan menghilangkan bermacam upaya percobaan penyelundupan barang apapun, untuk menjaga keamanan wilayah kesatuan NKRI.
#kemenkeuri #beacukaimakinbaik #beacukairi #beacukaimaluku #beacukaiambon
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca