Ambon(18/10/2021) Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) adalah merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang harus diawasi dan dibatasi peredaran nya. Oleh karena itu dalam proses pemasukan dan pengeluaran MMEA dari satu tempat ke tempat lain wajib dilindungi dokumen cukai CK-5 (dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai).
Senin pagi Fadel Ikrana Pelaksana Seksi PKCDT dan Agustu Atihuta Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ambon mendatangi PT Putra Bahagia melakukan pengawasan pembongkaran MMEA untuk memastikan apakah sesuai dengan CK-5 yang diajukan.
Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, pelaporan terhadap mutasi barang kena cukai dapat tercatat dengan jelas dan tepat waktu.
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) – Bea Cukai Ambon turut berperan aktif dalam Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon (2/6) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila,…..lanjutkan membaca