Ambon(18/10/2021) Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) adalah merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang harus diawasi dan dibatasi peredaran nya. Oleh karena itu dalam proses pemasukan dan pengeluaran MMEA dari satu tempat ke tempat lain wajib dilindungi dokumen cukai CK-5 (dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai).
Senin pagi Fadel Ikrana Pelaksana Seksi PKCDT dan Agustu Atihuta Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ambon mendatangi PT Putra Bahagia melakukan pengawasan pembongkaran MMEA untuk memastikan apakah sesuai dengan CK-5 yang diajukan.
Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, pelaporan terhadap mutasi barang kena cukai dapat tercatat dengan jelas dan tepat waktu.
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca