Baca Berita

Pengawasan Terhadap Rokok Ilegal

Ambon (21/10) - Bea Cukai Ambon telah melaksanakan Operasi Pasar (Opras) yg rutin dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Operasi Pasar yg dilaksanakan oleh Unit P2 (Penindakan dan Penyidikan) kali ini dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon, yaitu Pulau Banda. Pulau Banda berada di Kabupaten Maluku Tengah, berada 214 km dari Ambon, merupakan laut dengan palung hingga 7.440 meter, menjadikan palung di Laut Banda dalam kategori terdalam di Indonesia. Perjalanan untuk sampai di Pulau Banda dapat ditempuh melalui udara/laut. Dengan jumlah 4 (empat) orang pegawai Bea Cukai Ambon, menempuh perjalanan dengan kapal laut selama kurang lebih 14 jam dari Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Memasuki Pulau Banda selama masa pandemi Covid-19 juga diwajibkan melampirkan hasil swab. 

Dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, Oprasi Pasar kali ini dapat berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan diadakannya operasi pasar ini dapat menekan peredaran rokok ilegal yang ada dibawah pengawasan Bea Cukai Ambon.

 

Eselon I Kementerian Keuangan