Ambon(08/06/2021) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Barang Tidak Dikuasai negara adalah barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Lalu bagaimana alur penyelesaian terhadap Barang Tidak Dikuasai Negara? Menjawab pertanyaan tersebut Bea Cukai Ambon adakan sesi Sharing Session bertemakan “Barang Tidak Dikuasai Negara”.
Materi kali ini disampaikan oleh Mochammad Dimas Setiawan pegawai dari seksi PKCDT. Acara Sharing Session ini diawali dengan pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada saat pemaparan materi, Dimas menyampaikan terkait alur penyelesaian barang tidak dikuasai dan proses barang dari status tidak dikuasai menjadi barang milik negara.
Diadakannya kegiatan rutin ini diharapkan pegawai Bea Cukai Ambon mampu memahami materi dan dapat diimplementasikan ketika menjumpai permasalahan terkait Barang Tidak Dikuasai. Setelah sesi Sharing Session berakhir ada pengenalan pegawai mutasi baru, Frans Angky. Dengan bertambahnya pegawai, diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih kepada Bea Cukai Ambon dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada msyarakat.
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea…..lanjutkan membaca