Baca Berita

Pengelolaan Barang Tidak Dikuasai Sharing Session

Ambon(08/06/2021) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Barang Tidak Dikuasai negara adalah barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Lalu bagaimana alur penyelesaian terhadap Barang Tidak Dikuasai Negara? Menjawab pertanyaan tersebut Bea Cukai Ambon adakan sesi Sharing Session bertemakan “Barang Tidak Dikuasai Negara”.

Materi kali ini disampaikan oleh Mochammad Dimas Setiawan pegawai dari seksi PKCDT. Acara Sharing Session ini diawali dengan pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada saat pemaparan materi, Dimas menyampaikan terkait alur penyelesaian barang tidak dikuasai dan proses barang dari status tidak dikuasai menjadi barang milik negara.

Diadakannya kegiatan rutin ini diharapkan pegawai Bea Cukai Ambon mampu memahami materi dan dapat diimplementasikan ketika menjumpai permasalahan terkait Barang Tidak Dikuasai. Setelah sesi Sharing Session berakhir ada pengenalan pegawai mutasi baru, Frans Angky. Dengan bertambahnya pegawai, diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih kepada Bea Cukai Ambon dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada msyarakat.

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
terjun4d
demo nolimit city
terjun4d
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif terjun4d
 

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan