Ambon, 20 Oktober 2020, diadakan Press Release Pengungkapan dan Penggagalan Peredaran Gelap Narkotika. Pengungkapan Narkotika ini merupakan wujud dari kerja sama antara BNN Provinsi Maluku , Polda Maluku, Kantor Wilayah DJBC Maluku, Bea Cukai Ambon, dan Kantor Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Dalam Kurun Waktu 2 (dua) bulan terakhir yakni bulan September sampai bulan Oktober 2020, telah mengungkap beberapa Kasus peredaran gelap Narkotika jaringan antar provinsi dengan barang bukti berupa :
1. Narkotika Golongan I, jenis Tanaman ( tembakau Gorila ) sebanyak 152 gram
2. Narkotika Golongan I, jenis Shabu ( methamphetamine hydrochloride ) sebanyak 200 gram
Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan 6 (enam) orang tersangka yang terdiri dari 5 (lima) orang tersangka laki-laki dan 1(satu) orang perempuan.
Diharapkan kerja sama yang baik antar instansi ini akan terus terjalin guna mengungkap kasus-kasus baik penyelundupan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga seluruh masyarakat Provinsi Maluku bisa terbebas dari penyalahgunaan Narkoba, demi mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba.

Ambon, 10 November 2025 – Bea Cukai Ambon turut berpartisipasi dalam…..lanjutkan membaca
Ambon, 6 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 5 November 2025 – Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 3 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (3/11) di…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan…..lanjutkan membaca