Ambon, 20 Oktober 2020, diadakan Press Release Pengungkapan dan Penggagalan Peredaran Gelap Narkotika. Pengungkapan Narkotika ini merupakan wujud dari kerja sama antara BNN Provinsi Maluku , Polda Maluku, Kantor Wilayah DJBC Maluku, Bea Cukai Ambon, dan Kantor Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Dalam Kurun Waktu 2 (dua) bulan terakhir yakni bulan September sampai bulan Oktober 2020, telah mengungkap beberapa Kasus peredaran gelap Narkotika jaringan antar provinsi dengan barang bukti berupa :
1. Narkotika Golongan I, jenis Tanaman ( tembakau Gorila ) sebanyak 152 gram
2. Narkotika Golongan I, jenis Shabu ( methamphetamine hydrochloride ) sebanyak 200 gram
Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan 6 (enam) orang tersangka yang terdiri dari 5 (lima) orang tersangka laki-laki dan 1(satu) orang perempuan.
Diharapkan kerja sama yang baik antar instansi ini akan terus terjalin guna mengungkap kasus-kasus baik penyelundupan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga seluruh masyarakat Provinsi Maluku bisa terbebas dari penyalahgunaan Narkoba, demi mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca