Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, dibatasi, dan perlu diawasai. Selain itu merupakan salah satu penerimaan negara yang penting. Oleh karenanya administrasi dan dokumen mengenai cukai diatur oleh pemerintah melalui Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 121 Tahun 1995. Ada banyak daftar dokumen cukai salah satuya merupakan CK-6. Dokumen CK-6 adalah dokumen pelindung pengangkutan Barang Kena Cukai yang sudah dilunasi cukainya dan merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk mengontrol MMEA yang beredar.
Seperti pada tanggal 28 Juli 2020 lalu dimana Seksi P2 Bea Cukai Ambon bekerjasama dengan bidang P2 Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil menindak pengangkutan Barang Kena Cukai yang tidak dilindungi dokumen cukai. Dimana kegiatan ini melanggar Pasal 27 ayat (4) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan barang bukti berupa 60 botol MMEA, atas penindakan ini toko yang bersangkutan dikenai sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 5.000.000
Besar harapannya ada kesadaran dari para pengusaha untuk selalu menaati peraturan dan juga persyaratan dokumen yang berlaku bukan semata hanya untuk mengugurkan kewajiban yang ada melainkan juga sebagai aksi nyata dalam melindungi masyarakat Indonesia
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca