Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil DJBC Maluku dalam rangka menguatkan kembali pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 845/KMK.01/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan kali ini, disampaikan dari tim Penerimaan dan Perencanaan Strategis oleh Budi Prasetyo selaku Kepala Seksi Pemantauan Risiko beserta 2 orang lainnya. Pemaparan dan diskusi berlangsung selama 2 hari ini, yaitu pada tanggal 21 s.d. 22 Agustus 2019, diikuti oleh 3 Satker dibawah Kantor Wilayah DJBC Maluku.
Bea Cukai Ambon dengan perwakilan PIC masing-masing seksi mengikuti kegiatan hari pertama dari mulai pengenalan kembali Manajemen Risiko, perumusan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Mitigasi Risiko, pemantauan hingga review. Pada hari kedua dilaksanakan sesi konsultasi dengan beberapa referensi penerapan Manajemen Risiko yang selama ini telah dilaksanan dalam Lingkungan Kementerian Keuangan. DJBC juga telah melakukan identifikasi Risiko pada lingkup operasional dengan RCM (Risk Control Matrix) untuk setiap unitnya.
“Selain untuk mempermudah dalam menganalisa Manajemen Risiko dalam lingkup operasional, RCM (Risk Control Matrix) juga untuk mempermudah pemantauan Risiko dari waktu ke waktu” ujar Budi Prasetyo selaku Kepala Seksi Pemantauan Risiko.
#kemenkeuri #beacukaimakinbaik #beacukairi #beacukaimaluku #beacukaiambon
TweetAmbon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca