Ambon, 14 Juli 2021
Meskipun ditengah pandemi COVID-19 yang kian hari meningkat, Bea Cukai Ambon tetap melaksanakan IHT (in house training) untuk menaikkan kompetensi pegawai. Secara simultan IHT yang pertama oleh Pejabat Fungsional Ahli Pertama Agustu Atihuta memaparkan CK-6 atau Dokumen Pelindung Cukai dan Tata cara Pelaporannya. Selanjutnya disambung dari Kepala Subbagian Umum, Guruh Supenget dengan materi Fleksibilitas Waktu Bekerja (FWB)
Dengan memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan, pegawai yang dijadwalkan ke Kantor mengikuti secara luring dan pegawai yang tidak dijadwalkan ke kantor mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Penjelasan yang sangat rinci diberikan sebagai pemahaman bagi pegawai Bea Cukai Ambon.
"Apabila Penyalur tidak memiliki CK-6, maka akan dikenai sanksi" Jelas Agustu Atihuta
Selanjutnya materi Sosialisasi Fleksibilitas Waktu Bekerja (FWB) dibawakan oleh Kepala Subbagian Umum, Guruh Supenget. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini dibahas mengenai pengertian dan bagaimana implementasi Fleksibilitas Waktu Bekerja (FWB) kedepannya apabila sudah diakomodir untuk dilaksanakan Kantor Bea Cukai Ambon.
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea…..lanjutkan membaca