Kementerian Keuangan memiliki konsep Three Line of Defense dalam rangka pencegahan dan mitigasi risiko fraud yang terjadi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Pertahanan yang pertama dilakukan oleh atasan langsung dalam mencegah terjadinya kesalahan, mendeteksi adanya kecurangan, dan mengidentifikasi kelemahan sistem. Pertahanan yang kedua adalah pengawasan yang dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang memiliki peran penting dalam mengawal integritas organisasi dengan cara memantau pengendalian internal dan memperingatkan manajemen terhadap indikasi adanya fraud. Pertahanan ketiga adalah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai acuan untuk konsultasi juga mengeksekusi apabila ada laporan terjadinya fraud.
Bertempat di Ruang Rapat Gedung Keuangan Negara Ambon, Jumat pagi (6/9) diadakan _Focus Group Discussion_ (FGD) yang diinisiasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar. Peserta FGD ini adalah seluruh unsur Unit Kepatuhan Internal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku, diantaranya Kanwil DJBC Maluku, KPPBC Ambon, KPP Pratama Ambon, KPKNL Ambon, Kanwil DJPB Maluku, dan KPPN Ambon.
Valentinus Rudi Hartono selaku pengendali teknis pada tim ini memaparkan secara umum bahwa Inspektorat Jenderal dalam mengawal integritas Kementerian Keuangan salah satunya dengan memberikan penguatan pada fungsi UKI sebagai bagian penting dalam pertahanan konsep Three Line of Defense. Modus pelanggaran yang telah terjadi menjadi perhatian dalam membuat peta titik rawan integritas pada unit kerja dan menjadi landasan dalam pemantauan sistem pengendalian internal agar dikemudian hari dapat diantisipasi dan dihindari.
Dijelaskan juga 7 kriteria korupsi yaitu adanya kerugian negara, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, kecurangan dan benturan kepentingan Conflict of interest. Pada awalnya teori penyebab terjadinya fraud dikenal dengan istilah segitiga fraud fraud triangle yang saat ini telah berkembang menjadi fraud pentagon yang terdiri dari rationalization, pressure, opportunity, competence , dan arrogance.
Diakhir kegiatan, acara FGD ini ditutup oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku, Finari Manan yang memberikan penguatan kembali kepada fungsi UKI untuk berani mengawal organisasinya dalam memegang teguh integritas.
#beacukaiambon #kemenkeuri #beacukairi #beacukaimakinbaik #beacukaimaluku #beacukaiambon #ambon #maluku #koordinasi #betahumaskemenkeumaluku #custom
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca