Baca Berita

Perkuat Pengetahuan, Bea Cukai Ambon Adakan IHT Aturan Cukai

Disamping tugasnya sehari-hari, Pegawai Bea Cukai Ambon juga rutin dalam mengembangkan pengetahuan melalui kegiatan In House Training (IHT) setiap bulannya. Seperti kesempatan IHT kali ini, membahas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Dengan mengambil tempat di Aula Kantor Bea Cukai Ambon, IHT yang diselenggarakan pada Selasa 25 Juni 2019 dibawakan oleh Agustu Atihuta selaku Kasubsi Hanggar II. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai Bea Cukai Ambon.

Dalam penyampaiannya, Agustu mengatakan bahwa setiap pengusaha berskala kecil wajib melakukan kegiatan pencatatan dan pengusaha berskala besar wajib melaksanakan pembukuan. Pencatatan dan pembukuan ini berfungsi sebagai kontrol jumlah MMEA yang keluar ataupun masuk di perusahaan / tempat penjualan eceran tersebut. Pencatatan dituangkan dalam dokumen CSCK-5 dan hasil pencatatan selama 3 bulan direkapitulasi menggunakan dokumen LACK-11 yang disampaikan kepada Bea Cukai paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja seluruh pegawai Bea Cukai Ambon dan menambah kualitas pelayanan dan pengawasan yang lebih optimal untuk bea cukai yang makin baik.

#beacukai #beacukaiambon #beacukaimaluku #cukai #pembukuan #pencatatan #pengusaha #penyalur #tpe #ambon #maluku #kemenkeu

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan