Baca Berita

PRESS RELEASE PENINDAKAN NARKOTIKA BEA CUKAI AMBON

PRESS RELEASE

PENINDAKAN NARKOTIKA BEA CUKAI AMBON

Ambon, 10 Juli 2020

Saat ini narkoba sudah menjadi musuh bersama yang harus diperangi, karena dampak negatif terhadap penyalahgunaan narkoba bisa merenggut masa depan bangsa. Penyebaran narkoba di lingkungan masyarakat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang mengincar para pelajar maupun mahasiswa untuk menghancurkan dan menjerumuskan generasi penerus bangsa. Saat ini pun jenis narkoba sudah sangat beragam, dan modus penyebarannya pun semakin variatif.

Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector merupakan bagian dari pemerintah dalam memberantas penyebaran narkoba di Indonesia. Seperti itulah yang dijalankan oleh Bea Cukai Ambon dalam hal ini unit P2 (Penindakan dan Penyidikan), setelah mendapatkan informasi dari unit Narkotika (Customs Narcotic Team) Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel terkait dugaan adanya 1 (satu) paket kiriman barang dengan indikasi barang larangan berupa Narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut dibentuklah Tim Gabungan antara Bea Cukai Ambon, Kanwil DJBC Maluku, dan BNN Provinsi Maluku untuk melakukan kegiatan operasi bersama (joint operation).

Modus pengiriman paket yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan barang tersebut disamarkan dengan memberitahukan sebagai handphone. Tim gabungan melakukan pemantauan ketat terhadap pengiriman paket yang menggunakan transportasi udara sampai tiba di gudang cargo Bandara Internasional Pattimura Ambon pada tanggal 8 Juli 2020.

Pada tanggal 09 Juli 2020 dilakukan koordinasi dengan pihak perusahaan jasa titipan terkait pengambilan paket oleh penerima atau pengiriman sesuai alamat tercantum. Tim gabungan bergerak menuju gerai jasa pengiriman di Kota Ambon untuk melakukan pemantauan, namun paket belum diambil oleh penerima yang tercantum. Kemudian pada  tanggal 10 Juli 2020 berdasarkan informasi dan pemantauan diketahui akan ada pengambilan atas paket tersebut.

Proses penindakan pun dilakukan oleh Tim Gabungan terhadap 2 (dua) orang yang melakukan pengambilan paket barang tersebut, dengan inisial sdr. GSA dan sdr. RSW. Dari hasil penindakan, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket barang yang didapati berisi 1 sachet hitam bertuliskan Golden Zeus V2 di dalam kardus bekas ponsel yang dibungkus dalam plastik hitam dengan palet kayu. Atas sachet tersebut didapati berisi tembakau yang diduga Narkotika jenis Tembakau Gorilla seberat 5,8 gram. Sdr. GSA dan RSW mengaku bahwa barang yg dikirim tersebut adalah biasa disebut sebagai sinte yang dipesan oleh temannya.

Atas hal tersebut, barang dan penerima barang diamankan ke KPPBC TMP C Ambon dan telah dilakukan serah terima kepada BNN Provinsi Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Eselon I Kementerian Keuangan