Baca Berita

REALISASI PENERIMAAN BEA DAN CUKAI AMBON TELAH MELAMPAUI TARGET

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.01/2016 tanggal   05 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, salah satu fungsi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) adalah pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebagai bentuk pengejawantahan dari fungsi tersebut, KPPBC TMP C Ambon telah mewujudkan fungsi tersebut sebagai salah satu misi KPPBC TMP C Ambon, yaitu “Kami mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai”.
Salah satu motor dalam mewujudkan misi tersebut adalah Seksi Perbendaharaan, yang salah satu fungsinya adalah pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan penimbunan, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundangan-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk tahun 2019, KPPBC TMP C Ambon mendapat target penerimaan pabean dan cukai sebesar                Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Suatu jumlah yang cukup besar dan tantangan yang berat bagi KPPBC TMP C Ambon, yang notabene kegiatan pabean dan cukai nya tidak terlalu besar. Berbagai usaha telah dilaksanakan demi terpenuhinya target yang diberikan.

Untuk usaha yang sifatnya eksternal, KPPBC TMP C Ambon tidak henti hentinya melakukan koordinasi dengan beberapa instansi pemerintahan yang ada di kota Ambon, sekaligus melakukan asistensi kepada para pengguna jasa untuk lebih aktif dalam melakukan kegiatan pabean dan cukai. Asistensi ini bertujuan untuk mengetahui kendala kendala yang dialami pengguna jasa serta tentu untuk melihat potensi potensi penerimaan yang ada di daerah di bawah pengawasan KPPBC TMP C Ambon.

Untuk usaha yang sifatnya internal, KPPBC TMP C Ambon, melalui Kepala Kantor, ibu Yanti Sarmuhidayanti, selalu menekankan pentingnya sinergi di setiap bagian demi keberhasilan KPPBC TMP C Ambon.

Sampai dengan tanggal 31 Juli 2019, penerimaan pabean dan cukai KPPBC TMP C Ambon sebesar               Rp. 3.493.546.000,00 (tiga milliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) atau sekitar  13 (tiga belas) kali lipat dari target yang diberikan.

Dengan telah tercapainya target penerimaan yang diberikan, tidak lantas membuat KPPBC TMP C Ambon berpuas diri. KPPBC TMP C Ambon tetap berusaha untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara demi terwujudnya pembangunan nasional yang merata di seluruh republik ini.
 
#kemenkeuri #beacukairi #beacukaibaik #beacukaimaluku #beacuaiambon #penerimaan

Eselon I Kementerian Keuangan