Beacukai Ambon memiliki wilayah pengawasan dan pelayanan yang mencakup Kepulauan Banda. Kali ini pertama kalinya kegiatan pemeriksaan lokasi sebagai syarat penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dilakukan di Kelurahan Dwiwarna, Kecamatan Banda.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC pasal 14 ayat 1 bahwa sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan.
Sebagai implementasi dari peraturan tersebut, pada tanggal 7 Maret 2020, Beacukai Ambon melaksanakan pemeriksaan lokasi permohonan NPPBKC atas nama Ribka's Hotel and Restaurant sebagai Tempat Penjualan Eceran (TPE MMEA) Golongan B dan C. Pemeriksaan lokasi meliputi pemeriksaan batas-batas lokasi, akses, kesesuaian dengan permohonan, serta ketentuan lain yang diatur dalam PMK. "Saya tidak ingin susah di akhir, segera saya lakukan sendiri untuk menyelesaikan semua persyaratan yang dibutuhkan agar saya tahu prosesnya dan bisa share ke orang lain. Dan semua mudah, sekarang serba online", pungkas Rika selaku pemilik tempat usaha.
Bea Cukai Ambon terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan untuk kemudahan perijinan bagi pengguna jasa, karena kita percaya bahwa Legal itu Mudah.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca