Ambon (15/09/22) Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 1 s.d 5 September 2022 lalu. Dalam kegiatan pemantauan HTP kali ini, Bea Cukai Ambon mengirimkan 3 tim ke Pulau Seram, tepatnya di wilayah Kecamatan Teon Nila (Maluku Tengah), Kecamatan Piru (Seram Bagian Barat), dan Kecamatan Bula (Seram Bagian Timur).
Tim Bea Cukai Ambon melakukan pemantauan harga transaksi dan pemeriksaan keaslian dan kesesuaian pita cukai pada Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dijual di toko dan kios. Selain itu tim juga sekaligus mensosialisasikan kepada toko dan kios penjual tentang jenis-jenis Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dan larangan untuk mengedarkan dan memperjualbelikannya.
Melalui kegiatan pemantauan HTP yang secara rutin dilaksanakan diharapkan dapat memastikan harga transaksi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di pasaran tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tertera pada pita cukai hasil tembakau, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.
Ambon, 4 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon turut…..lanjutkan membaca
Ambon, 1 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menghadiri Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon, 1 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca