Ambon(10/08/2021) Halo Sobat BC Ambon,, Apa kabarnya hari ini? Semoga selalu diberi kesehatan ya. Hari ini ada berita apa sih di BeCe Ambon? Mengawali Selasa ceria ini ada acara sharing session yang bertajuk Sosialisasi Aturan terbaru terkait Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling).
Pengertian Rush Handling menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Jadi setiap barang impor yang memiliki karakteristik tertentu berhak mendapat pelayanan segera untuk dikeluarkan. Lalu apa saja jenis barang yang memiliki karakteristik tersebut?
Contohnya seperti jenazah dan abu jenazah, organ tubuh manusia, binatang hidup, surat kabar/majalah, dokumen (surat), tumbuhan hidup, uang kertas asing (banknotes), vaksin atau obat obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu yang terakhir barang lain yang mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Pemaparan materi kali ini disampaikan oleh Kepala Seksi PKCDT, Ciptono Setia Budi yang dilaksanakan secara hybrid. Dipandu oleh MC Fadel Ikrana acara berlangsung menarik karena banyak pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan sehingga acara lebih komunikatif. Diharapkan dengan pemaparan peraturan terbaru ini dapat menambah pemahaman pegawai lain dan dapat diterapkan pada seksi terkait.
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) – Bea Cukai Ambon turut berperan aktif dalam Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon (2/6) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila,…..lanjutkan membaca