Ambon 01 Agustus 2022 - Sosialisasi Gratifikasi kembali dilaksanakan oleh Bea Cukai Ambon. Sosialisasi disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Budi Santoso. Sosialisasi ini merupakan rangkaian sosialisasi anti korupsi, untuk mengingatkan kepada seluruh Pegawai mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan demi terbentuknya suatu budaya anti korupsi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat, juga sebagai internalisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam materinya Budi menyampaikan bahwa penting bagi setiap pegawai Bea Cukai untuk mengenal bentuk-bentuk gratifikasi, cara pelaporan serta sanksi/hukuman bagi yang menerima gratifikasi. “Mulai budaya anti korupsi dari dirimu dan inspirasi orang-orang disekitarmu," imbuh Budi diakhir sosialisasi.


Ambon, 6 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 5 November 2025 – Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 3 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (3/11) di…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 27 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (27/10) di…..lanjutkan membaca