Ambon, 27 September 2018 Bea Cukai Ambon mengadakan sosialisasi tentang Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Untuk Kepentingan Umum bertempatkan di Kantor Sekretaris Kota Ambon. Kegiatan dibuka dengan sambutan A.G. Latuheru selaku Sekretaris Kota Ambon yang dihadiri oleh perwakilan - perwakilan Dinas Kota Ambon.
Kepala KPPBC TMP C Ambon, Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada pemerintah Kota Ambon dan langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh dalam proses penyelesaian importasi barang apabila pemkot Ambon mendapatkan barang Hibah dari luar negeri.
" Ada beberapa yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, yaitu : ketentuan hibah dari luar negeri yang mana harus melalui Pemerintah Pusat sehingga butuh rekomendasi dari kemeterian terkait, ketentuan Lartas sehingga dapat melakukan perijinan dengan instansi terkait, mempersiapkan segala persyaratan dokumen dan pembebasan bea masuk sebelum barang dikirim " ujar Evi Oktavia selaku Kepala Subdirektorat Pembebasan, Direktorat Fasilitas DJBC dalam pemaparannya.
Demi terciptanya sinergi yang baik, apabila Pemerintah Kota Ambon melakukan kegiatan importasi, maka dapat dikonsultasikan dengan Bea Cukai Ambon atau Bidang fasilitas Bea Cukai Maluku maupun langsung menghubungi Subdit Pembebasan untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dipenuhi.
#beacukairi #beacukaimakinbaik #beacukaimaluku #beacukaiambon #sosialisasi #pembebasanbeamasuk
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca
Ambon (15/4) – Dalam rangka mempererat sinergi antara Direktorat Jenderal…..lanjutkan membaca