Ambon (08/02/2023) Pagi ini Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Ambon Muh Yusuf Nasution alias Yunas berkesempatan sebagai pemateri In House Training tentang Sosialisasi PMK Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Pada kesempatan ini Yunas mengulik tentang perbedaan antara peraturan yang lama dan yang terbaru kemudain menjelaskan tentang latar belakang dan pokok-pokok perubahan, pengajuan keberatan secara elektronik, proses penanganan keberatan, proses pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan secara elektronik, proses pengajuan pencabutan keberatan, penerbitan & penyampaian keputusan keberatan secara elektronik, pengaturan lainnya yang bersifat penyesuaian dengan perubahan pelayanan keberatan, ketentuan umum, objek keberatan, pengajuan keberatan, pengajuan keberatan saat terdapat gangguan operasional, jaminan atas keberatan, jangka waktu pengajuan keberatan, pencabutan pengajuan keberatan, jangka waktu keputusan keberatan, gangguan operasional dan ketentuan peralihan.

Yunas berharap dengan adanya IHT ini, dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pegawai Bea Cukai Ambon sehingga ketika nantinya bertugas menangani keberatan dan banding memliki pemahaman dan kompetensi yang dibutuhkan.
Tak lupa juga diingatkan untuk mengisi post test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta.
Ambon, 5 November 2025 – Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 3 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (3/11) di…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 27 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (27/10) di…..lanjutkan membaca
Bea Cukai Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendorong ekspor produk lokal dengan melakukan…..lanjutkan membaca