Srikandi Bea Cukai Ambon melakukan pemantauan harga transaksi pasar dilakukan dengan mengumpulkan data harga jual eceran yang telah ditetapkan pemerintah dan harga pembelian yang harus dikeluarkan oleh komsumen. Selain itu, tim Bea Cukai Ambon juga melaksanakan pengecekan terhadap pita cukai hasil tembakau, apakah asli atau palsu.
Bea Cukai Ambon melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar selama empat hari mulai dari tanggal 22 sampai 24 Juli di empat wilayah Kecamatan, yaitu Sirimau, Leitimur ( Ambon ), Kairatu ( Seram ), Ambalau ( Buru Selatan ).
Tembakau adalah hasil bumi yang diproses dari daun tanaman yang berasal dari tanaman tembakau. Tanaman tembakau terutama adalah Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica, meskipun beberapa anggota Nicotiana lainnya juga dipakai dalam tingkat sangat terbatas.
Tweet
Ambon, 17 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama jajaran Kementerian…..lanjutkan membaca
Ambon, 20 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 14 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah…..lanjutkan membaca
Ambon, 12 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Karantina Maluku dan Dinas Perindustrian…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon berpartisipasi dalam…..lanjutkan membaca