Srikandi Bea Cukai Ambon melakukan pemantauan harga transaksi pasar dilakukan dengan mengumpulkan data harga jual eceran yang telah ditetapkan pemerintah dan harga pembelian yang harus dikeluarkan oleh komsumen. Selain itu, tim Bea Cukai Ambon juga melaksanakan pengecekan terhadap pita cukai hasil tembakau, apakah asli atau palsu.
Bea Cukai Ambon melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar selama empat hari mulai dari tanggal 22 sampai 24 Juli di empat wilayah Kecamatan, yaitu Sirimau, Leitimur ( Ambon ), Kairatu ( Seram ), Ambalau ( Buru Selatan ).
Tembakau adalah hasil bumi yang diproses dari daun tanaman yang berasal dari tanaman tembakau. Tanaman tembakau terutama adalah Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica, meskipun beberapa anggota Nicotiana lainnya juga dipakai dalam tingkat sangat terbatas.

Tweet
Ambon, 28 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar Stori…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon mengawal pelaksanaan ekspor…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan ICD…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Kantor…..lanjutkan membaca