Ambon(18/11/2021) Penagihan bea masuk dan atau cukai merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai kepada penanggung bea masuk dan atau cukai untuk melunasi utang bea masuk dan atau cukai dan biaya penagihan bea masuk dan atau cukai dengan cara menegur, memperingatkan sampai melakukan penyitaan sesuai dengan PMK Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 11 tahun 2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan atau Cukai.
Berbicara terkait penagihan bea masuk dan cukai, Kamis pagi Bea Cukai Ambon mengadakan In House Training terkait “Strategi Penagihan dan Jurusita”. IHT kali ini dibawakan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, Dwi Yogo Hardianto. Pada materi yang disampaikan, Dwi Yogo memaparkan materi mulai dari review proses pelaksanaan penagihan piutang hingga penjelasan terkait tugas dari jurusita pajak.
“Apabila obyek sita/wajib pajak tidak berada di wilayah kerja, maka pejabat yang menerbitkan Surat Paksa menyampaikan permintaan bantuan pemberitahuan Surat Paksa ke pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat wajib pajak berada”,tutur Dwi yogo.
Setelah pemaparan selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Meskipun tidak berada di seksi terkait diharapkan dengan adanya in house training ini memberikan wawasan dan pemahaman lebih kepada seluruh pegawai.
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca