Baca Berita

Tata Laksana Ekspor Tema Sharing Session Kali Ini

Ambon(20/05/2021) Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengertian tersebut tertera di Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Kegiatan ekspor sendiri dapat dilakukan di kawasan pabean yang telah ditentukan. Ada dua tempat di kawasan pabean yang sering digunakan sebagai tempat untuk ekspor yakni pelabuhan udara (bandara) dan pelabuhan laut.

Pada Kamis pagi yang cerah, Bea Cukai Ambon mengadakan kegiatan rutin in house training atau pelatihan kepada seluruh pegawai. Tema yang diangkat pada Sharing Session kali ini adalah “Tata Laksana Ekspor di Bandara”. Materi dibawakan oleh Fadhel Ikrana pegawai Bea Cukai Ambon. Dalam pemaparannya Fadhel menyampaikan terkait alur kegiatan ekspor dari awal ketika eksportir mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sampai dengan dihasilkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan meningkatkan pengembangan diri setiap pegawai Bea Cukai Ambon. Diharapkan setelah adanya kegiatan ini, dapat menambah pemahaman dan wawasan tentang tata laksana ekspor di bandara.

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
terjun4d
demo nolimit city
terjun4d
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif terjun4d
 

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan