Banda(21/09/2021) Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Ambon kembali mengadakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Setelah Senin lalu telah mengunjungi beberapa warung di pasar dekat pelabuhan Banda, kini tim Operasi Pasar BC Ambon mencoba menelusuri warung warung yang ada di daerah pemukiman warga.

Petra Sihar selaku Ketua Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana modus oknum yang memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai ke salah satu pemilik warung yang didatangi. “Untuk membedakan apakah rokok itu ilegal atau tidak, yang pertama bisa dilihat dari kemasan rokok itu sendiri dilekati pita cukai atau tidak kemudian untuk rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah dari harga pasaran pak”, tutur Petra kepada salah satu pemilik warung.

Diharapkan setelah dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, para pemilik warung menjadi lebih berhati-hati dalam membeli rokok dari supplier atau penjual lainnya. Dengan begitu negara tidak mengalami kerugian atas pungutan cukai dari penjualan rokok dalam negeri.
Ambon, 28 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar Stori…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon mengawal pelaksanaan ekspor…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan ICD…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Kantor…..lanjutkan membaca