Ambon(27/10/2021) Salah satu fungsi Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana transportasi yang masuk/keluar ke Indonesia. Sarana pengangkut yang diperiksa pun meliputi sarana pengangkut udara, darat, dan laut. Lantas bagaimana teknik pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai? Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Bea Cukai Ambon mengadakan acara in House Training yang bertemakan “Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut”.
Pada IHT kali ini Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Johanes Marisan atau yang biasa disapa Jomar berkesempatan membawakan materinya. Jomar menyampaikan bahwa sarana pengangkut dan atau barang diatasnya tersangkut pelanggaran kepabeanan, peraturan/larangan pembatasan ekspor atau impor, atau belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya, pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan sarana pengangkut, memeriksa sarana pengangkut dan atau barang diatasnya dan menegah sarana pengangkut dan atau barang diatasnya.
Selanjutnya Jomar menjelaskan bagian bagian dari sarana pengangkut yang ada di laut dan udara. Diharapkan setelah diadakannya IHT tentang teknik pemeriksaan sarana pengangkut ini pegawai mendapat pemahaman lebih dan juga bermanfaat untuk kedepannya.
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca