Ambon(24/06/2021) Premi merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Kalimat diatas merupakan definisi premi secara umum, di bidang kepabeanan dan cukai premi memiliki arti yang berbeda. Adapun dasar hukum yang mengaturnya. Mengenai premi di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Bea Cukai Ambon adakan Sharing Session yang bertemakan “Teknis Pengelolaan Premi”.
Dengan pembawaaan yang nyentrik, Jenny Latuperisa selaku pemateri Sharing Session kali ini menyampaikan beberapa poin definisi premi di bidang kepabeanan dan cukai, lalu bagaimana langkah-langkah pengelolaan premi, dan besaran premi yang diterima oleh pegawai. “Premi merupakan penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/ atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai”, ucap Jenny.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama pegawai yang hadir di kantor dan yang menyaksikan melalui zoom meeting. Diharapkan dengan adanya pemberian materi terkait premi ini dapat memberikan pencerahan bagi pegawai tentang pemberian premi di bidang kepabeanan dan cukai.
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea…..lanjutkan membaca