Ambon(14/12/2021) Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok dalam negeri, Bea Cukai Ambon adakan Operasi Pasar dan Harga Transaksi Pasar ke beberapa warung. Setelah di Pulau Buru dan Kairatu Seram Bagian Barat, Tim BC Ambon juga Bula Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan pamantauan dan monitoring Harga Transaksi Pasar . Tim Bea Cukai Ambon harus menyusuri laut dan darat dengan waktu tempuh sekitar 9 jam.
Ciptono Setia Budi Kepala Seksi PKCDT Bea Cukai Ambon didampingi rekan rekan lainnya melakukan monitoring ke beberapa warung dan toko untuk dilakukan pengecekan terhadap legalitas rokok-rokok yang dijual. Dalam pelaksanaannya pemilik warung menyambut baik kedatangan petugas Bea Cukai yang datang. Tidak sedikit pemilik warung yang bertanya tugas dari Bea Cukai dan apa saja ciri-ciri rokok ilegal.
Petugas pun dengan senang hati memberikan edukasi kepada pemilik warung apa itu Bea Cukai, apa saja tugas dan fungsinya, peranan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan peredaran rokok dalam negeri dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal kepada setiap pemilik warung.
Dari penjelasan dan edukasi yang telah diberikan petugas, pemilik warung merasa senang sehingga mereka paham bagaimana cara mengetahui perbedaan rokok yang legal dan yang tidak.
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca