Barang kena cukai merupakan barang - barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yabg ditetapkan dalam Undang - Undang cukai.
Jumat, 27 April 2018 Bea Cukai Ambon melaksanakn kegiatan sosialisasi yang bertemakan " Mutasi Barang Kena Cukai ". Kegiatan dibuka oleh Santje Asbay selaku Kepala Subbagian Umum dan acara berlangsung di Aula Bea Cukai Ambon.
Kegiatan ini dihadiri oleh 6 perwakilan perusahan distributor MMEA di Ambon, yaitu : PT. Putra Bahagia, PT. Bahagia Baru, FA. Murni Utama, PT. Kartika Putra Murni Utama, PT. Edven, CV. Indojaya
Berjalannya penyampaian materi dipimpin oleh Aliwan Latu Hatapayo dan Eriga Maynur P, pemateri menyampaikan apa itu dokumen CK-5 dan CK-6 serta kegunaan dokumen tersebut. Tidak lupa merka juga menjelaskan tahapan dalam menyampaikan CK-5 dan CK-6 kepada petugas Bea dan Cukai.
Kegiatan ditutup oleh Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Ambon. Beliau berpesan bahwa laporkan dokumen tersebut kepada petugas Bea dan Cukai serta mari kita sama-sama perbaiki, penataan kembali masalah administrasi ini untuk kemudahan bersama.
Tidak lupa pula dengan foto bersama
#beacukai
#ambon
#beacukaimakinbaik
#beacukaiambon
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca
Ambon (15/4) – Dalam rangka mempererat sinergi antara Direktorat Jenderal…..lanjutkan membaca