Baca Berita

Uang Lemburku, Uang Makanku

Menjadi seseorang pegawai yang bekerja di pemerintahan tentu akrab dengan kerja lembur. Ya, sebagai insan yang mengabdi kepada negara, mengharuskan kita memberikan kinerja yang maksimal yang terkadang harus dilaksanakan di luar jam kerja. Pada Kementerian Keuangan aturan terkait lembur dan uang lembur diatur pada PMK Nomor 125/PMK.05/2009. Membahas soal ketentuan uang lembur, Bea Cukai Ambon adakan in house training kepada pegawai yang bertemakan “Ketentuan Uang Lembur dan Uang Makan”

Janet Melania S dari seksi Subbagian Umum bagian Keuangan berkesempatan untuk berbagi informasi khususnya mengenai ketentuan ketentuan pemberian uang lembur dan uang makan kepada pegawai. Janet menyampaikan ada  ketentuan-ketentuan pembayaran uang lembur, “pertama, PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas, kedua perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/satuan kerja dalam bentuk surat perintah lembur, dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kerja lembur  sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur”, tutur Janed.

Di akhir paparan, Janed memberikan penjelasan terkait uang makan dan besaran yang diterima pegawai. Para peserta IHT pun tampak interaktif terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Diharapkan adanya pemberian materi ini dapat memberikan pemahaman kepada pegawai dalam ketentuan uang lembur dan uang makan.

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
terjun4d
demo nolimit city
terjun4d
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif terjun4d
 

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan