Baca Berita

Viralkan Kabar Baik, NKRI Harga Mati 

Ada sebuah peribahasa “ Mulutmu harimaumu “ yang berarti segala perkataan yang diucapkan apabila tidak dipikirkan dahulu dapat merugikan diri sendiri. Namun di era modern sekarang ungkapan tersebut berubah menjadi “ Jempolmu Harimaumu “  dimana apa yang kita ketikan di dunia maya bisa berpengaruh di kehidupan kita.  
Dengan semakin cepatnya perkembangan era digital, yang harus diimbangi dengan sikap beretika di dunia maya yang baik. Bea Cukai Ambon pada hari Selasa, 15 Oktober 2019 mengikuti sosialisasi penerapan UU ITE dan Etika Ber media sosial di Aula Kanwil DJBC Maluku.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Purwatmo Hadi Waluja. Dilanjutkan pemaparan materi mengenai UU ITE dan etika bermedia sosial yang disampaikan oleh Kasubdit V /Siber, Kompol Max Tahya SH, dan PS. Kanit 2/Subdit Siber, AKP Helda Misse Siwabessy SH. MH, dari Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam pemaparannya dijelaskan beberapa kejahatan – kejahatanya yang terjadi dunia maya dan tidak hanya itu di paparkan juga Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 mengenai apa – apa saja yang dilarang, definisi, dan juga hukuman apabila melanggar UU tersebut.

Besar harapannya pegawai Kementerian Keuangan sebagai abdi negara bisa mematuhi undang – undang yang berlaku serta bisa bertingkah laku dan beretika baik di dunia nyata dan di dunia maya.

Eselon I Kementerian Keuangan