Ambon(15/10/2021) Halo sobat BeCe Ambon, tau nggak sih ada tempat yang namanya kawasan berikat di Indonesia? Lalu aktivitas apa saja yang dilakukan disana? Pas banget nih, Kamis sore Bea Cukai Ambon menggelar in house training yang membahas “Kawasan Berikat”.

Mochammad Dimas S atau yang akrab disapa Dimas pegawai dari seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dukungan Teknis (PKCDT) menjadi pemateri pada acara in house training kali ini. Membawakan materi kawasan berikat Dimas menjelaskan mulai dari apa itu tempat penimbunan berikat, fasilitas apa saja yang didapat, pengertian kawasan berikat dan syarat apa saja yang diperlukan agar memperoleh izin mendirikan kawasan berikat.
“Rekan-rekan untuk definisi Kawasan Berikat sendiri adalah tempat yang digunakan untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai”,tutur Dimas.
Fasilitas yang diperoleh dari kawasan berikat sendiri adalah peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar. Manfaat dari kawasan berikat yakni secara tidak langsung meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menambah daya saing produk dalam negeri dan menambah devisa.

Dengan adanya in house training ini diharapkan menambah pemahaman pegawai terkait kawasan berikat.
Ambon, 28 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar Stori…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon mengawal pelaksanaan ekspor…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan ICD…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Kantor…..lanjutkan membaca