Baca Sistem dan Prosedur Cukai

PELAYANAN DOKUMEN CK-6 MELALUI APLIKASI ExSIS

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
  5. Keputusan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nomor KEP-582/WBC.19/BC.04/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Seluruh Jenis Menu dan Layanan Aplikasi Excise Services And Information System (ExSIS) Pada Kantor-Kantor Bea dan Cukai.

DESKRIPSI :

  1. SOP ini menjelaskan proses pelayanan terhadap pengajuan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) yang dimulai sejak pengusaha barang kena cukai (BKC) atau kuasanya mengisi data CK-6 pada Aplikasi ExSIS sampai dengan diberikannya persetujuan/penolakan CK-6 oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas, berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi Dokumen Cukai berupa CK-6.
  3. Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari tempat penjualan eceran (TPE) ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari:
  1. etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau
  2. minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima perseratus) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter,

wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai berupa CK-6.

  1. Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada butir (2) dan butir (3) wajib dilaporkan kepada Kepala KPPBC Ambon setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
  2. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menemukan jumlah dan/atau jenis barang kena cukai yang berbeda antara CK-6 dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengangkutannya, selisih lebihnya dianggap tidak dilindungi Dokumen Cukai. 
  3. Aplikasi ExSIS adalah suatu system aplikasi berbasis web yang dibuat dan dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat Bea dan Cukai dalam rangka lebih meningkatkan pengawasan di bidang cukai, memudahkan pelayanan cukai, dan memudahkan pengelolaan data cukai.
  4. Hak akses pada Aplikasi ExSIS dapat diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) setelah mengajukan permohonan pendaftaran pengguna pada Portal Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.
  5. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.

PERSYARATAN :

  1. Pengusaha barang kena cukai yang telah memiliki hak akses menyampaikan CK-6 kepada Kepala KPPBC TMP C Ambon atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui Aplikasi ExSIS dengan mengakses laman http://customer.beacukai.go.id;
  2. Pengusaha mengisi data CK-6 pada Aplikasi ExSIS secara lengkap dan benar kemudian mengirimkan data CK-6;
  3. Pengusaha menerima respon nomor pendaftaran CK-6 atau respon berupa penolakan data CK-6.
  4. Pengusaha mengirim kembali data CK-6 setelah dilengkapi/diperbaiki apabila menerima respon berupa penolakan data CK-6;
  5. Pengusaha melakukan pencetakan CK-6 yang telah diberikan nomor pendaftaran sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
    • Lembar 1 untuk pelindung pengangkutan;
    • Lembar 2 untuk arsip.
  6. Aplikasi ExSIS melakukan validasi data CK-6 yang dikirim oleh Pengusaha;
  7. Aplikasi ExSIS mengirim respon penolakan data CK-6. dalam hal:
    1. Data CK-6 tidak diisi dengan lengkap dan benar; dan
    2. Pengusaha mencantumkan NPPBKC yang tidak benar dan/atau masa berlaku NPPBKC sudah habis atau NPPBKC dicabut/dibekukan.
  8. Aplikasi ExSIS memberikan nomor pendaftaran CK-6 dan mengirimkan respons nomor pendaftaran CK-6 kepada pengusaha.
  9. Pejabat Bea dan Cukai pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis melakukan pemantauan data CK-6.
  10. Dalam hal Aplikasi CK-6 Online mengalami gangguan, pengusaha barang kena cukai atau kuasanya membuat dan menyampaikan CK-6 secara manual dengan tulisan di atas formulir.

NORMA WAKTU LAYANAN :

Norma waktu layanan SOP ini adalah paling lama 1 (satu) menit sejak Pengusaha atau kuasanya menyampaikan CK-6 pada Aplikasi CK-6 Online sampai dengan dilakukan validasi data CK-6 dan pemberian nomor pendaftaran CK-6 oleh Aplikasi ExSIS.

BIAYA :

Tidak ada
 
FLOWCHART
 
 
TAUTAN APLIKASI
 
TAUTAN SLIDE
 

Eselon I Kementerian Keuangan