Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PETUNJUK MENGENAI CARA PENGHITUNGAN NILAI PABEAN BERUPA PERLAKUAN BIAYA DAN/ ATAU NILAI TERHADAP BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN (VALUA TION ADVICE)
TENTANG KAWASAN BERIKAT
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PMK NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
Tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 157/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNA DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA
Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
Ambon, 27 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (27/10) di…..lanjutkan membaca
Bea Cukai Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendorong ekspor produk lokal dengan melakukan…..lanjutkan membaca
Ambon, 20 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon, 17 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai, Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 15 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku…..lanjutkan membaca