Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon mempunyai fungsi :
Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
Pelaksanaan pengolahan data, penyaJ ian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana Umum Pengadaan KPPBC TMP C Ambon Tahun 2025 dapat dilihat di sini Informasi tentang pengadaan barang dan jasa…..lanjutkan membaca
Data Laporan Harta Kekayaan Pejabat dapat diakses di sini...lanjutkan membaca
DATA STATISTIK LAYANAN INFORMASI PUBLIK ..lanjutkan membaca
RENCANA STRATEGIS Dokumen Rencana Strategis DJBC Periode 2020-2024 dapat diunduh di sini. Dokumen Rencana Strategis Kantor Wilayah DJBC…..lanjutkan membaca