Dokumen Perijinan

Tugas Pokok dan Fungsi

 

TUGAS POKOK

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon mempunyai fungsi :

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;

  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;

  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; 

  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyaJ ian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;

  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;

  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan

  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan. 

  10. Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Perijinan

Eselon I Kementerian Keuangan