Baca Berita

Identifikasi Desain Pita Cukai Tahun 2019

 

Salah satu alat untuk mengawasi dan mengontrol peredaran Barang Kena Cukai di masyarakat adalah dengan cara pelekatan pita cukai pada tiap barangnya. Tapi, teman-teman tau nggak bagaimana ciri-ciri pita cukai yang asli?

Ada 8 (delapan) informasi yang tertera pada pita cukai 2019. Informasi itu diantaranya adalah lambang Negara RI, lambang Ditjend Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks Indonesia, teks Cukai Hasil Tembakau, jumlah isi kemasan, jenis hasil tembakau, hologram dan personalisasi.

Mengapa kita sebagai masyarakat harus tau desain pita cukai yang asli? Karena pada kenyataanya di lapangan, banyak pita cukai palsu yang beredar. Ada beberapa kasus pelanggaran pita cukai antara lain : BKC tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai tidak untuk peruntukannya atau tidak sesuai personalisasi.

Cara mengidentifikasi pita cukai 2019 Ada 2(dua) cara untuk melakukan identifikasi pita cukai. Yang pertama adalah dengan kasat mata dan yang kedua adalah dengan lampu ultra violet.

Pertama secara kasat mata, identifikasi pita cukai harus memperhatikan 3(tiga) unsur identifikasi yaitu kertas, hologram dan cetakan. Kertas pita cukai mempunyai warna dasar kemerahan, serat kasat mata berwarna merah menyebar ke seluruh permukaan kertas pita cukai dan apabila diterawang ke arah datangnya cahaya akan terlihat tanda air / double tone dengan teks PC 19. Selain itu secara kasat mata masyarakat awam dapat mengidentifikasi pita cukai dengan cara memperhatikan bungkus rokok tersebut, apabila tidak dilekati pita cukai disebut rokok polos, ada pita cukainya tetapi tidak asli berarti pita cukai palsu, dilekati pita cukai tetapi bekas, sobek, lusuh berarti pita cukai bekas, diperhatikan detail pita cukainya apakah tahunnya sesuai, apakah jenis rokoknya sesuai (filter/sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret kretek mesin (SKM), apakah pabrik yang memproduksi juga sudah sesuai.

Kedua mengindentifikasi keaslian pita cukai dengan menggunakan lampu Ultra Violet (UV). Apabila disinari menggunakan lampu UV, maka akan terlihat serat-serat berpendar berwarna biru dan kuning yang tersebar di Permukaan kertas Pita Cukai dan pada bagian hologram apabila disinari oleh lampu UV, maka akan tampak motif segilima berwarna hijau.

Setiap tahunnya, desain pita cukai selalu berubah untuk meminimalisir pelanggaran, karena nilai cukai tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan negara, apabila banyak pita cukai palsu, yang paling mendapat efek kerugiannya adalah negara.

Eselon I Kementerian Keuangan