(Ambon - Selasa,10 November 2020) Dengan mengambil tempat di ruangan Kepala KPPBC TMP C Ambon, telah dilaksanakan diskusi bersama Hadi Ismanto selaku Store Manager PT. Supra Boga Lestari (Farmer Market) Cabang Ambon bersama Saut Mulia selaku Kepala KPPBC TMP C Ambon didampingi oleh Sdr. Agustu Atihuta selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan Sdr. M. Dimas Setiawan selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi PKCDT. Diskusi tersebut dilakukan guna membahas mekanisme dan kendala yang dihadapi oleh PT. Supra Boga Lestari dalam penyampaian LACK-11 Secara Elektronik Melalui Aplikasi ExSIS. Dalam hal ini PT. Supra Boga Lestari merupakan pemegang izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dikeluarkan oleh KPPBC TMP C Ambon.
Dalam diskusi tersebut, Saut Mulia menyampaikan bahwa KPPBC TMP C Ambon selaku regulator berkewajiban untuk memastikan bahwa ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pengguna jasa. Oleh karena itu perlu mendengar secara langsung masukan dan kendala yang dihadapi oleh pengguna jasa dalam menerapkan ketentuan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Sesuai Peraturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 94/PMK.04/2018, diatur bahwa Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA Yang Wajib Memiliki Izin NPPBKC diwajibkan untuk melakukan Pencatatan pemasukan dan pengeluaran MMEA pada catatan sediaan (CSCK-5) dan harus menyampaikan rekapitulasi Pencatatan setiap 3 (tiga) bulan pada laporan sediaan barang kena cukai MMEA dalam format LACK-11.
Untuk memudahkan Pengusaha BKC dalam menyampaikan dokumen LACK-11, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penambahan layanan penyampaian LACK-11 secara elektronik pada Aplikasi Excise Services and Information System (ExSIS) yang dapat diakses melalui website Portal Pengguna Jasa DJBC dengan alamat https://customer.beacukai.go.id.
Sdr. Agustu Atihuta menyampaikan dalam diskusi tersebut bahwa sesuai testimoni dari pengusaha BKC yang lain, didapati bahwa pelaporan LACK-11 secara elektronik melalui Aplikasi ExSIS ternyata lebih mudah dari pada dilakukan secara manual. Pengusaha BKC tidak perlu lagi untuk untuk mencetak dokumen, menandatangani, atau menyampaikan ke KPPBC TMP C Ambon secara manual. Dengan menggunakan Aplikasi ExSIS, maka proses input dan kirim data dokumen LACK-11 dapat dilakukan secara otomatis.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca