Ambon(18/06/2021) Saat ini masih banyak dijumpai perangkat telekomunikasi ilegal yang beredar di Indonesia. Hal tersebut berdampak buruk dari aspek sosial maupun ekonomi, antara lain peredaran perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, hilangnya potensi penerimaan perpajakan yang cukup besar, serta melemahnya industri dalam negeri. Untuk menanggulangi hal tersebut Pemerintah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI). Lalu apa sih IMEI itu? Bagaimana ketentuannya? Untuk mengetahui hal tersebut Bea Cukai AMbon adakan Sharing Session.
Bertempat di Kantor Bea Cukai Ambon, acara Sharing Session internal kali ini membahas terkait IMEI. Cahyani Widya astuti yang berkesempatan menjadi pemateri menyampaikan beberapa poin seperti apa itu IMEI, bagaimana cara mendaftarkan IMEI Handphone, Komputer dan Tablet, dan menjelaskan cara penghitungan pajaknya. “Bagi orang yang melakukan pendaftaran IMEI di pelabuhan udara atau laut di tempat kedatangan pertama maka mendapat pembebasan pajak sebesar USD 500, Namun jika telah keluar dari tempat kedatangan pertama dapat mendaftar ke Kantor Bea Cukai terdekat dengan dikenai pajak sesuai harga barang (alat telekomunikasi) yang akan didaftarkan.
Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIT dihadiri oleh seluruh pegawai baik yang ada di kantor maupun rumah (WFH). Diharapkan dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini para pegawai dapat meningkatkan pemahamannya terkait IMEI dan memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa yang ingin mendaftar IMEI.
Ambon (8/5) – Untuk pertama kalinya, komoditi Live Clam…..lanjutkan membaca
Ambon (7/5) – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pegawai, Bea Cukai…..lanjutkan membaca
Ambon (7/5) – Bea Cukai ambon menggelar Apel Rutin Bulan Mei di Halaman Kantor Bea Cukai…..lanjutkan membaca
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca