Ambon, 12 Agustus 2025 – Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, KPPBC TMP C Ambon, dan Kepolisian Daerah Maluku kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui rangkaian Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku yang digelar Kepolisian dan Operasi Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (Patma Berani) dari DJBC, pada 7 hingga 9 Agustus 2025, tim gabungan berhasil mengamankan total 15,8 gram bruto narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) dari tiga pelaku berbeda.
Bermula dari informasi intelijen, tim gabungan bergerak ke Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, dan mengamankan MD (43), seorang petani, yang kedapatan menyimpan dua paket sabu dengan berat total 1 gram bruto. Barang tersebut ditemukan dalam saku celana pelaku dan diduga akan diperjualbelikan. Dari hasil wawancara, MD mengaku barang tersebut diperoleh dari LI, warga Dusun Olas, yang memintanya menjual dengan imbalan uang.
Berdasarkan pengembangan dari kasus pertama, tim gabungan melakukan pemantauan di Pelabuhan Hitu dan berhasil mengamankan LI (49), pemilik barang yang disebut MD. Dari tas punggung LI, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 11,8 gram bruto. LI mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta melalui pengiriman kapal laut, dan berencana menyerahkannya kepada MD untuk diedarkan.
Masih di hari yang sama, tim kembali bergerak berdasarkan pengembangan informasi dari LI. Target kali ini adalah YH (48), seorang wiraswasta yang disebut juga mendapatkan sabu dari LI. YH diamankan di depan sebuah penginapan di Kota Ambon, dan dari kediamannya ditemukan enam paket sabu seberat total 3 gram bruto yang disimpan dalam amplop putih di dalam tas. YH mengaku berencana menjual kembali barang tersebut serta bekerja sama dengan MD dalam jaringan peredaran ini.
Seluruh barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari koordinasi erat antarinstansi.
“Sinergi antara Bea Cukai dan Polda Maluku sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Maluku. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Dengan total 15,8 gram sabu yang berhasil diamankan, operasi ini tidak hanya menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Maluku, tetapi juga membongkar jaringan yang beroperasi lintas wilayah. Bea Cukai berkomitmen memperketat pengawasan di semua lini tanpa kompromi demi memutus peredaran narkotika.
TweetAmbon, 12 Agustus 2025 – Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon berpartisipasi dalam…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon turut menjadi…..lanjutkan membaca
Ambon, 7 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan perwakilan dari Australian…..lanjutkan membaca
Ambon, 6 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Apel Rutin…..lanjutkan membaca