FAQ


  • Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

    Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  • Apakah yang dimaksud dengan impor?

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,

  • Apakah yang dimaksud dengan ekspor?

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,

  • Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

  • Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?

    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

  • Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,

  • Apakah yang dimaksud dengan Cukai?

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

  • Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?

    Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai

  • Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ?

    Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
    1. etil alkohol (EA) atau etanol
    2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
    3. hasil tembakau

  • Apakah yang dimaksud dengan PNBP?

    PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan

Alamat Kantor

KPPBC Tipe Madya Pabean C Ambon
Jl. Pelabuhan Nomor 83,
Ambon
97126
Phone: (0911) 352977/ 312312
Fax: (0911)-325977
Website: http://bcambon.beacukai.go.id
Email: kppbc.ambon@kemenkeu.go.id
Call Center: 0811471088

Informasi dan Pengaduan

Follow Tweets KPPBC Ambon

Eselon I Kementerian Keuangan