FAQ


  • Berapa jumlah HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) yang dapat diregistrasikan IMEI-nya?

    Paling banyak 2 (dua) unit.
    (Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)

  • Apa saja informasi yang dimuat pada Formulir Permohonan untuk pendaftaran IMEI Peralatan Telekomunikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

    Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
    1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
    2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
    3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
    4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
    6. Jumlah perangkat telekomunikasi;
    7. Jenis perangkat telekomunikasi;
    8. Merek perangkat telekomunikasi;
    9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan
    10. IMEI atas perangkat telekomunikasi.
    (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Alamat Kantor

KPPBC Tipe Madya Pabean C Ambon
Jl. Pelabuhan Nomor 83,
Ambon
97126
Phone: (0911) 352977/ 312312
Fax: (0911)-325977
Website: http://bcambon.beacukai.go.id
Email: kppbc.ambon@kemenkeu.go.id
Call Center: 0811471088

Informasi dan Pengaduan

Follow Tweets KPPBC Ambon

Eselon I Kementerian Keuangan