Paling banyak 2 (dua) unit.
(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
6. Jumlah perangkat telekomunikasi;
7. Jenis perangkat telekomunikasi;
8. Merek perangkat telekomunikasi;
9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan
10. IMEI atas perangkat telekomunikasi.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)