Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Impor Barang Kiriman dengan Cara Penyampaian Consignment Note

A. Persyaratan Pelayanan

1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Consignment Note (CN) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

2. Barang Kiriman telah tiba dan diserahkan untuk dilakukan pemindaian.

3. Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) atas Barang Kiriman telah dilakukan Penelitian dan Penetapan Tarif dan Nilai Pabean.

4. Persyaratan untuk penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) terdiri dari:

  • nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan sub pos BC 1.1 atau pos BC 1.4 Inward Barang Kiriman telah tercantum pada data CN;
  • Barang Kiriman tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi;
  • Barang Kiriman mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan nilai pabean barang kiriman tidak melebihi FOB USD 1.500 (seribu lima ratus United States Dollar);
  • Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaan pabean dan terdapat catatan/tanda tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  • Barang Kiriman telah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas hasil pemeriksaan fisik dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik.

5. dalam hal belum terdapat SKP atau SKP mengalami gangguan, penyampaian CN dilakukan melalui tulisan diatas formulir.

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Consignment Note (CN) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

2. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima dan meneliti data CN dan dokumen pelengkap pabean.

  • Memberikan catatan/tanda pada SKP agar dilakukan pemeriksaan fisik, dalam hal terdapat kecurigaan terhadap:
    • jumlah dan/atau jenis Barang Kiriman;
    • nilai pabean atas Barang Kiriman melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan/atau
    • pemenuhan kewajiban pabean.
  • Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan badan usaha, menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIBK.
  • Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha, menyampaikan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB.
  • Dalam hal uraian jumlah dan jenis barang dalam CN dan/atau dokumen pelengkap pabean tidak jelas, menyampaikan respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK) kepada Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen dukung.
  • Dalam hal CN dan dokumen pelengkap tidak menunjukkan hal-hal di atas, meneliti tarif dan nilai pabean Barang Kiriman.

3. Dalam hal barang telah disiapkan oleh Penyelenggara Pos, Pejabat Pemindai Barang Kiriman melaksanakan pemindaian, dan selanjutnya:

  • Dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai elektronik terdapat kecurigaan atau informasi lain berupa profil penerima barang, komoditi Barang Kiriman, negara asal barang, pengirim barang, pengangkut dan/atau data lainnya, memberikan catatan/tanda pada SKP agar Barang Kiriman dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai (jalur merah).
  • Dalam hal Barang Kiriman tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik, memberikan catatan/tanda pada SKP bahwa Barang Kiriman tidak dilakukan pemeriksaaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai (jalur hijau).

4. Pejabat Pemeriksa Fisik Melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Penerima Barang atau Penyelenggara Pos, kemudian menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan pada SKP.

5. Pejabat Pemeriksa Fisik Memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik.

6. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean

  • Dalam hal barang kiriman mendapatkan pembebasan BM dan PDRI, menerbitkan respon persetujuan pengeluaran barang.
  • Dalam hal uraian jumlah dan jenis barang dalam CN, dokumen pelengkap pabean tidak jelas dan/atau diperlukan penelitian lebih lanjut atas nilai pabean, menyampaikan respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK) kepada Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen dukung..
  • Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi, menerbitkan respon Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK) kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos dengan tembusan kepada Unit Pengawasan.
  • Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang kena cukai yang melebihi jumlah yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemusnahan atas kelebihan BKC dengan disaksikan oleh penerima barang atau penyelenggara pos (dalam hal dikuasakan).
  • Dalam hal persyaratan penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) telah dipenuhi, menerbitkan SPPBMCP dan menerbitkan Billing Pembayaran.

7. Penyelenggara Pos/Penerima Barang melakukan pembayaran BM dan PDRI berdasarkan atas Billing Pembayaran

8. Sistem Komputer Pelayanan menerima respon pembayaran.

9. Penyelenggara Pos/Penerima Barang melakukan pengeluaran barang dari TPS.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 3,27 hari kerja (diusulkan untuk melakukan konsultasi kepada KPPBC Pos Pasar Baru) yang dimulai Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima dokumen CN sampai dengan Pejabat Pemeriksa Dokumen memberiikan Persetujuan Pengeluaran Barang; atau Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP).

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

1. Persetujuan Pengeluaran Barang; dan/atau Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) dan Billing Pembayaran;

2. Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIB;

3. Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIBK;

4. Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK);

5. Respon Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK); dan/atau

6. Billing pembayaran.

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan