A. Persyaratan Pelayanan
1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Consignment Note (CN) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
2. Barang Kiriman telah tiba dan diserahkan untuk dilakukan pemindaian.
3. Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) atas Barang Kiriman telah dilakukan Penelitian dan Penetapan Tarif dan Nilai Pabean.
4. Persyaratan untuk penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) terdiri dari:
5. dalam hal belum terdapat SKP atau SKP mengalami gangguan, penyampaian CN dilakukan melalui tulisan diatas formulir.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Consignment Note (CN) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
2. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima dan meneliti data CN dan dokumen pelengkap pabean.
3. Dalam hal barang telah disiapkan oleh Penyelenggara Pos, Pejabat Pemindai Barang Kiriman melaksanakan pemindaian, dan selanjutnya:
4. Pejabat Pemeriksa Fisik Melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Penerima Barang atau Penyelenggara Pos, kemudian menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan pada SKP.
5. Pejabat Pemeriksa Fisik Memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik.
6. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean
7. Penyelenggara Pos/Penerima Barang melakukan pembayaran BM dan PDRI berdasarkan atas Billing Pembayaran
8. Sistem Komputer Pelayanan menerima respon pembayaran.
9. Penyelenggara Pos/Penerima Barang melakukan pengeluaran barang dari TPS.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 3,27 hari kerja (diusulkan untuk melakukan konsultasi kepada KPPBC Pos Pasar Baru) yang dimulai Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima dokumen CN sampai dengan Pejabat Pemeriksa Dokumen memberiikan Persetujuan Pengeluaran Barang; atau Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP).
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
1. Persetujuan Pengeluaran Barang; dan/atau Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) dan Billing Pembayaran;
2. Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIB;
3. Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIBK;
4. Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK);
5. Respon Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK); dan/atau
6. Billing pembayaran.
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca