A. Persyaratan Pelayanan
1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
2. Outward manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut:
3. Pos-pos sebagaimana dimaksud pada butir 2 dibuat atas dasar Airway Bill dan/atau Bill of Lading, dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System.
4. Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada butir 3 lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
5. Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada butir 2, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
6. Pengangkut wajib menyerahkan data outward manifest secara lengkap dan benar.
7. Kewajiban penyerahan outward manifest dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan:
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pengangkut menyiapkan data outward manifest dan menginput data manifest pada modul pengangkut/aplikasi manifes. Selanjutnya mengirim data manifes ke sistem komputer pelayanan.
2. Sistem komputer pelayanan melakukan validasi data manifes yang disampaikan pengangkut.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
a. Operator Sarana Pengangkut: Dalam hal data outward manifest telah diterima secara lengkap dan benar, kegiatan pelayanan penerimaan dan transfer data sampai dengan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 dilaksanakan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) menit* untuk satu outward manifest
b. Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos: Dalam hal data outward manifest telah diterima secara lengkap dan benar serta manifest telah terekonsiliasi baik secara otomatis maupun manual, kegiatan pelayanan penerimaan dan transfer data sampai dengan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 dilaksanakan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) menit* untuk satu outward manifest.
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Nomor dan Tanggal BC 1.1
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca