Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Pembatalan Outward Manifest

A. Persyaratan Pelayanan

Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh:

1. Operator Sarana Pengangkut atau Kuasanya dalam hal:

  • Sarana Pengangkut tidak jadi berangkat
  • Terjadi keadaan kahar(force majeure); dan/atau
  • Sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean

2. Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos dalam hal:

  • Kesalahan data yang menyebabkan kesalahan penggabungan Outward Manifest; dan/atau
  • Sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pengangkut menyampaikan permohonan Pembatalan Outward Manifest kepada Kepala Kantor Pabean.

2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dan menganalisis permohonan beserta kelengkapan pendukung, dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan prosedur penelitian mendalam.

3. Pengangkut menerima persetujuan pembatalan BC 1.1 dalam hal permohonan diterima; atau

4. Pengangkut menerima penolakan pembatalan BC 1.1 dalam hal permohonan ditolak.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan pembatalan Outward Manifest secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Persetujuan Pembatalan Outward Manifest; atau Penolakan Pembatalan Outward Manifest

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

1. Surat Persetujuan Pembatalan Outward Manifest; atau

2. Surat Penolakan Pembatalan Outward Manifest

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan