A. Persyaratan Pelayanan
Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:
1. Data Pembetulan PEB atau Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB)
2. Pembetulan data PEB mengenai jenis barang, jumlah barang, dan/atau nomor peti kemas, dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
3. Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB sebagaimana tersebut diatas dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
4. Dalam hal terjadi short shipment terhadap keseluruhan barang ekspor, pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula
5. Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
6. Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama: a. 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; b. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
7. Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Eksportir mengajukan pemberitahuan pembetulan PEB (PP-PEB) menggunakan Modul PEB.
2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerima permohonan dan melakukan penelitian jangka waktu pengajuan PP-PEB serta penelitian ada/tidaknya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor (ditambahkan)
3. Dalam hal hasil menunjukan pengajuan PP-PEB melebihi batas waktu yang ditetapkan, SKP menerbitkan respon NPP.
4. Pejabat Bea dan Cukai / Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian pengisisan data PP-PBE, Dalam PP PEB terkait dengan perpindahan HS dari Non Lartas menjadi Lartas, Pejabat Bea dan Cukai melakukan permintaan dokumen tambahan tentang pemenuhan lartas tersebut
5. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyampaikan adanya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pembetulan data PP-PBE
6. Dalam hal hasil menunjukan adanya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan fisik.
7. Dalam hal hasil penelitian pengisisan data PP-PBE tidak lengkap atau terdapat pelanggaran ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekpor, Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP menerbitkan respon penolakan PP-PEB.
8. Dalam hal hasil penelitian pengisisan data PP-PBE dinyatakan lengkap dan tidak terdapat pelanggaran ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekpor, Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP menerbitkan respon persetujuan PP-PEB.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
120 menit sejak mulai penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai sampai dengan penerbitan keputusan
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
1. Persetujuan Pemberitahuan Pembetulan PEB
2. Penolakan Pemberitahuan Pembetulan PEB
3. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca