A. Persyaratan Pelayanan
1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Daftar Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
2. Daftar Barang kiriman disampaikan sebagai pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang kiriman berupa:
3. dalam hal belum terdapat SKP atau SKP mengalami gangguan Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Daftar Barang Kiriman melalui Tulisan di Atas Formulir.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Daftar Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
2. Sistem Komputer Pelayanan menyampaikan Daftar Barang Kiriman kepada Pejabat Pemindai Barang.
3. Pejabat Pemindai Barang melakukan pemindaian terhadap Barang Kiriman.
4. Pejabat Pemeriksa Fisik
5. Pejabat Pemeriksa Dokumen meneliti kesesuaian Daftar Barang Kiriman dan/atau LHP, dan selanjutnya:
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima Daftar Barang Kiriman sampai dengan Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan Respon Penolakan Persetujuan Pengeluaran Barang atau Respon Persetujuan Pengeluaran Barang.
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
a. Nota Pemberitahuan persetujuan atau penolakan izin pelayanan segera
b. Bukti Penerimaan Jaminan
c. Persetujuan Pengeluaran Barang
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca