Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Impor Barang Kiriman dengan Cara Penyampaian Daftar Barang Kiriman

A. Persyaratan Pelayanan

1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Daftar Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

2. Daftar Barang kiriman disampaikan sebagai pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang kiriman berupa:

  • Kartu Pos yaitu Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar;
  • Surat yaitu Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu;
  • Dokumen yaitu Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau Uraian tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca;
  • Barang Kiriman Tertentu yaitu Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai Consignment Note.

3. dalam hal belum terdapat SKP atau SKP mengalami gangguan Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Daftar Barang Kiriman melalui Tulisan di Atas Formulir.

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan Daftar Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

2. Sistem Komputer Pelayanan menyampaikan Daftar Barang Kiriman kepada Pejabat Pemindai Barang.

3. Pejabat Pemindai Barang melakukan pemindaian terhadap Barang Kiriman.

  • dalam hal tidak terdapat kecurigaan adanya barang lartas dan/atau wajib membayar bea masuk, memberikan catatan/tanda bahwa barang kiriman tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • dalam hal terdapat kecurigaan adanya barang lartas, dan/atau wajib membayar bea masuk, memberikan catatan/tanda bahwa barang kiriman untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai.

4. Pejabat Pemeriksa Fisik

  • melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Pemilik Barang atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk
  • membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan bersama Pemilik Barang atau Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dan menandatangani Berita Acara tersebut;
  • menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
  • memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara memberikan paraf, tanda cap stempel atau melekatkan stiker lambang Direktorat Jenderal Bea Cukai; dan
  • menyampaian LHP kepada Pejabat Peneliti Dokumen.

5. Pejabat Pemeriksa Dokumen meneliti kesesuaian Daftar Barang Kiriman dan/atau LHP, dan selanjutnya:

  • Dalam hal Daftar Barang Kiriman kedapatan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, menetapkan perubahan Daftar Barang Kiriman atau menerbitkan respon penolakan.
  • Dalam hal Daftar Barang Kiriman kedapatan lengkap dan sesuai, menerbitkan respon persetujuan pengeluaran
  • Dalam hal Daftar Barang Kiriman terdapat barang larangan/pembatasan, dan/atau wajib membayar bea masuk dalam Daftar Barang Kiriman:
    • menerbitkan respon agar Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau Penerima Barang menyampaikan Consignmet Note sesuai dengan prosedur pelayanan pengeluaran Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan cara penyampaian Consignmet Note;
    • menetapkan perubahan Daftar Barang Kiriman; atau
    • menerbitkan respon penolakan.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima Daftar Barang Kiriman sampai dengan Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan Respon Penolakan Persetujuan Pengeluaran Barang atau Respon Persetujuan Pengeluaran Barang.

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

a. Nota Pemberitahuan persetujuan atau penolakan izin pelayanan segera

b. Bukti Penerimaan Jaminan

c. Persetujuan Pengeluaran Barang

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan