Baca Sistem dan Prosedur Pabean

Pelayanan Impor Barang Kiriman dengan Cara Penyampaian PIBK

A. Persyaratan Pelayanan

1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan PIBK kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

2. Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note (CN).

3. Penyelenggara Pos memberitahuan kepada Penerima Barang bahwa Barang Kiriman harus diselesaikan dengan penyampaian PIBK dengan menguasakan pengurusannya kepada Penyelenggara Pos.

4. Persyaratan penerbitan SPPB-BK yaitu apabila hasil penetapan tarif dan nilai pabean:

  • menunjukkan bahwa barang impor bukan merupakan barang larangan atau pembatasan, atau telah memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
  • tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran atau mengakibatkan kekurangan pembayaran, dan Penerima Barang telah melunasi kekurangan pembayaran atau menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan;
  • nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan.atau sub pos BC 1.1 atau nomor dan tanggal BC 1.4 dan pos BC 1.4 telah tercantum dalam PIBK;
  • Barang Kiriman telah dilakukan pemeriksaan pabean dan terdapat catatan/tanda tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  • dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, telah dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas hasil pemeriksaan fisik.

5. dalam hal tidak terdapat SKP atau SKP mengalami ganguan, penyampaian PIBK dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir.

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan PIBK melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

2. SKP menerima PIBK

  • Dalam hal data PIBK kedapatan tidak sesuai, menerbitkan respon penolakan;
  • Dalam hal data PIBK sesuai, meneliti status Penerima Barang, dan selanjutnya:
    • Dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha, menerbitkan respon pemberitahuan kepada Penyelenggara Pos agar Barang Kiriman diselesaikan dengan penyampaian PIB;
    • Dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha, meneliti pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan, dan selanjutnya:

3. Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/ pembatasan belum dipenuhi, menerbitkan Nota Pemberitahuan Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (NPBL-BK) dengan tembusan unit pengawasan.

4. Dalam hal Barang Kiriman tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, menerbitkan billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

5. Pejabat Peneliti Dokumen meneliti data PIBK dan dokumen pelengkapnya, dalam hal terdapat kecurigaan terhadap:

  • jumlah dan/atau jenis Barang Kiriman;
  • nilai pabean atas Barang Kiriman melebihi batas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan/atau
  • pemenuhan kewajiban pabean;
  • memberikan catatan pada SKP agar Barang Kiriman dilakukan pemeriksaan fisik.

6. Dalam hal barang telah disiapkan oleh Penyelenggara Pos, Pejabat Pemindai Barang Kiriman melaksanakan pemindaian, dan selanjutnya:

  • Dalam hal berdasarkan tampilan alat pemindai elektronik terdapat kecurigaan atau informasi lainnya, memberikan catatan/tanda pada SKP agar Barang Kiriman dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  • Dalam hal Barang Kiriman tidak termasuk Barang Kiriman yang harus dilakukan pemeriksaan fisik, memberikan catatan/tanda pada SKP bahwa Barang Kiriman tidak dilakukan pemeriksaaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai.

7. Pejabat Pemeriksa Fisik

  • Melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Penerima Barang atau Penyelenggara Pos;
  • Merekam pemeriksaan fisik ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada SKP;
  • Memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik;
  • Membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik;
  • Menyampaikan LHP kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen melalui SKP.

8. Pejabat Pemeriksa Dokumen

  • Menerima dan meneliti LHP, PIBK dan/atau dokumen pelengkapnya;
  • Dalam hal diperlukan uji laboratorium, menyampaikan contoh barang ke laboratorium sesuai dengan prosedur pengujian laboratoris dan identifikasi barang.

9. Berdasarkan penelitian LHP dan/atau hasil uji laboratorium, Pejabat Pemerksa Dokumen

  • Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, meneruskan kepada Unit Penindakan.
  • Dalam hal kedapatan sesuai, meneliti tarif dan nilai pabean serta pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan, dan selanjutnya:
    • Dalam hal uraian jumlah dan jenis barang dalam PIBK dan/atau dokumen pelengkap pabean tidak jelas, menyampaikan respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPDBK) kepada Penyelenggara Pos agar melengkapi dokumen pendukung.
    • Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larang/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi, menerbitkan respon Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK) kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos dengan tembusan ke unit pengawasan.
    • Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran, menerbitkan respon SPTNP dan billing pembayaran kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.
    • Dalam hal persyaratan penerbitan SPPB-BK telah telah terpenuhi, menerbitkan dan/atau mencetak dan menyampaikan SPPB-BK kepada penyelenggara pos dan pejabat yang mengawasi pengeluaran dari TPS.

10.Dalam hal penyelenggara pos/penerima barang menerima respon SPTNP dan billing pembayaran, penyelenggara pos/penerima barang melakukan pembayaran kemudian Pejabat Pemeriksa Dokumen/SKP menerbitkan SPPB-BK.

11.Penyelenggara pos/penerima barang melakukan proses pengeluaran barang dengan menggunakan SPPB-BK.

12.Pejabat yang mengawasi pengeluaran dari TPS mengawasi pengeluaran barang kiriman dari TPS.

 

C. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 5 (lima) hari kerja (diusulkan untuk melakukan konsulatasi dengan KPPBC Pos Pasar Baru) yang dimulai sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima PIBK sampai dengan Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB-BK. Jangka waktu penyelesaian layanan di atas tidak mencakup jangka waktu: 1. permintaan dokumen, dalam hal jumlah dan jenis barang dalam CN dan/atau dokumen pelengkap pabean tidak jelas; (NPD Include dalam waktu pelayanan) 2. permintaan pemenuhan ketentuan larang/pembatasan;

 

D. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

 

E. Produk Pelayanan

1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang - Barang Kiriman (SPPB-BK);

2. Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIB;

3. Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK);

4. Respon Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK)

 

F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).

Sistem dan Prosedur Pabean Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan