A. Persyaratan Pelayanan
1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan PIBK kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
2. Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note (CN).
3. Penyelenggara Pos memberitahuan kepada Penerima Barang bahwa Barang Kiriman harus diselesaikan dengan penyampaian PIBK dengan menguasakan pengurusannya kepada Penyelenggara Pos.
4. Persyaratan penerbitan SPPB-BK yaitu apabila hasil penetapan tarif dan nilai pabean:
5. dalam hal tidak terdapat SKP atau SKP mengalami ganguan, penyampaian PIBK dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Penyelenggara pos yang ditunjuk atau penerima barang mengirimkan PIBK melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
2. SKP menerima PIBK
3. Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/ pembatasan belum dipenuhi, menerbitkan Nota Pemberitahuan Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (NPBL-BK) dengan tembusan unit pengawasan.
4. Dalam hal Barang Kiriman tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, menerbitkan billing pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
5. Pejabat Peneliti Dokumen meneliti data PIBK dan dokumen pelengkapnya, dalam hal terdapat kecurigaan terhadap:
6. Dalam hal barang telah disiapkan oleh Penyelenggara Pos, Pejabat Pemindai Barang Kiriman melaksanakan pemindaian, dan selanjutnya:
7. Pejabat Pemeriksa Fisik
8. Pejabat Pemeriksa Dokumen
9. Berdasarkan penelitian LHP dan/atau hasil uji laboratorium, Pejabat Pemerksa Dokumen
10.Dalam hal penyelenggara pos/penerima barang menerima respon SPTNP dan billing pembayaran, penyelenggara pos/penerima barang melakukan pembayaran kemudian Pejabat Pemeriksa Dokumen/SKP menerbitkan SPPB-BK.
11.Penyelenggara pos/penerima barang melakukan proses pengeluaran barang dengan menggunakan SPPB-BK.
12.Pejabat yang mengawasi pengeluaran dari TPS mengawasi pengeluaran barang kiriman dari TPS.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 5 (lima) hari kerja (diusulkan untuk melakukan konsulatasi dengan KPPBC Pos Pasar Baru) yang dimulai sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima PIBK sampai dengan Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB-BK. Jangka waktu penyelesaian layanan di atas tidak mencakup jangka waktu: 1. permintaan dokumen, dalam hal jumlah dan jenis barang dalam CN dan/atau dokumen pelengkap pabean tidak jelas; (NPD Include dalam waktu pelayanan) 2. permintaan pemenuhan ketentuan larang/pembatasan;
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang - Barang Kiriman (SPPB-BK);
2. Respon pemberitahuan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar diselesaikan dengan PIB;
3. Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen Barang Kiriman (NPD-BK);
4. Respon Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK)
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca