A. Persyaratan Pelayanan
Pemasukan ke dalam Daerah Pabean dari Luar Daerah Pabean
1. Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
2. Customs Declaration;
3. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
4. Paspor dan Data Diri Lainnya;
5. Invoice/Packing List;
6. Tiket Kedatangan dan Keberangkatan;
7. Surat Pernyataan yang berisi data diri lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut, detail barang impor sementara, jangka waktu impor sementara, lokasi penggunaan barang impor sementara,rencana ekspor kembali dan pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan impor sementara;
8. Bukti pendukung lain, misalnya: undangan, kontrak kerja, atau surat Uraian perusahaan.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan pembawaan barang impor sementara, dengan mengajukan Customs Declaration yang dilampiri dengan Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
2. Dalam hal barang impor :
3. maka Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan pembawaan barang impor sementara dengan menggunakan PIBK.
4. Dalam hal berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor perlu diserahkan jaminan, penumpang atau awak sarana pengangkut menyerahkan jaminan atas barang impor sementara.
5. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas CD atau PIBK dan Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, serta melakukan Pemeriksa Fisik atas barang Impor Sementara.
6. Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik, penetapan Nilai Pabean dan klasifikasi serta jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor di CD atau PIBK.
7. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Jaminan menerima uang jaminan mencantumkan nomor dan tanggal BPJ dalam Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
8. Dalam hal telah sesuai, barang impor sementara dapat dikeluarkan.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
paling lama 4 (empat) jam menit sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memberitahukan pembawaan barang impor sementara sampai dengan penerbitan BPJ (jangka waktu standar pelayanan ini dikecualikan untuk kedatangan pesawat melebihi jam kerja atau ketika diluar hari kerja (sabtu/minggu))
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
a. Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
b. BPJ (dalam hal dipersyaratkan menyerahkan jaminan).
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Ambon (0811471088).
TweetA. Persyaratan Pelayanan Pemberitahuan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh: 1. Operator Sarana…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Pengangkut wajib menyerahkan outward manifest paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 2. Outward manifest dibuat secara…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan Pelayanan pembetulan PEB merupakan pelayanan pembetulan elemen data tertentu pada PEB Persyaratan pelayanan pembetulan PEB antara lain:…..lanjutkan membaca